Bagaimana Idul Fitri Seperti Rasulullah

>> Kamis, 09 September 2010

Segala puji bagi Allah shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad keluarganya sahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Amma ba'du:

Pembaca yang dirahmati Allah Ta'alaa:

Tidak berapa lama lagi bulan Ramadhan akan berlalu dan akan datang bulan Syawal yang dinanti-nanti oleh seluruh kaum muslimin yang merupakan hari kemenangan bagi mereka yang mampu melewati Ramadhan dengan amal ibadah yang maksimal.

Supaya hari raya Idul Fitri yang akan kita lalui bernilai ibadah yang mendatangkan pahala tentu yang pertama harus ikhlas mengharap ridho Allah dan menjalaninya sesuai dengan contoh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu bagaimana melalui Idul Fitri sesuai dengan beliau?

Berikut ini kami coba mengulas beberapa adab dan sunah dalam berhari raya mudah-mudahan bermanfaat.

Makna Ied:

Kata “ Ied “ berasal dari kata “ Al-‘aud “ yang artinya kembali karena ia berulang kembali dan datang dengan kegembiraan. Sedangkan dalam bahasa kita sering disebut dengan hari raya.

Islam dalam syariatnya hanya mengakui dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, ditambah hari raya mingguan yaitu hari Jumat sebagaimana ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau datang ke Madinah dan melihat mereka memiliki hari raya lain.

Adab-adab dalam hari raya:

1- Disunahkan mandi dan berpakaian paling bagus yang dimiliki pada hari raya:

Diriwayatkan dari Nafi’: (bahwa Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu dahulu biasa mandi pada hari Idul Fitri sebelum keluar ke tempat sholat) Atsar riwayat Imam Malik dalam Al-Muwatha’ dengan sanad yang shahih.

Diriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya dari kakeknya radhiallahu anhuma berkata: (Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memakai pakaian burdah dari Yaman yang bercorak disetiap hari raya) HR Imam Syafi’e.

2- Disunahkan makan atau minum sebelum sholat Idul Fitri:

Diriwayatkan dari Anas radhiallahu anhu berkata: (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya tidak berangkat ke tempat sholat hari raya sampai makan kurma dan Beliau makan dalam jumlah ganjil) HR Ahmad dan Bukhari. Dan ini pada waktu hari raya Idul Fitri.

3- Disunahkan tidak makan atau minum sebelum sholat Idul Adha sampai menyembelih hewan kurban:

Diriwayatkan juga dari Buraidah radhiallahu anhu berkata: (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berangkat ke tempat sholat Ied sampai beliau makan, dan beliau tidak makan pada hari raya Idul Adha sampai beliau pulang (dari sholat) lalu beliau makan dari sembelihannya) HR Ibnu Majah, Turmudzi dan Ahmad .

Muhallab berkata dalam hal ini: “ hikmah disunahkan makan sebelum sholat Idul Fitri supaya tidak ada sangkaan bahwa puasa masih wajib sampai sholat Ied, sehingga beliau ingin menutup pintu kesalahan ini “.

Ibnu Abi Hamzah berkata: “ ketika kewajiban berbuka datang setelah kewajiban puasa maka disunahkan menyegerakan berbuka sebagai wujud pelaksanaan perintah Allah Ta’alaa “.

Ibnu Qudamah berkata: “dan hikmah mengakhirkan makan sesudah sholat Idul Adha bahwa hari itu disyariatkan menyembelih hewan kurban dan makan dari sembelihannya, maka disunahkan pertama kali berbuka dari sembelihannya “.

4- Disunahkan mengeluarkan seluruh kaum muslimin pada hari raya termasuk wanita:

Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah radhiallahu anha berkata: (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan wanita-wanita pada hari raya Idul Fitri dan Adha yaitu wanita-wanita baligh, haidh dan sedang dipingit , adapun wanita-wanita yang haidh mereka menjauhi tempat sholat) dalam lafal lain (menjauhi tempat sholat dan menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin, maka aku berkata : wahai Rasulullah sebagian kami tidak memiliki jilbab , Beliau berkata : hendaklah sebagian kalian meminjamkannya untuk saudaranya) HR Bukhari dan Muslim dan yang lainnya.

Imam Syaukani berkata: “hadits tersebut dan semacamnya menjelaskan disyariatkannya mengeluarkan wanita dalam dua hari raya ke tempat sholat tanpa membedakan antara gadis atau yang menikah, yang masih muda atau lansia, yang haidh atau tidak, kecuali yang sedang dalam keadaan iddah atau karena adanya fitnah atau yang sedang dalam uzur”.

Namun tempat wanita terpisah dari laki-laki sehingga tidak terjadi ikhtilath yang menyebabkan fitnah sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir radhiallahu anhu : (….ketika Rasulullah selesai memberi nasihat kepada kaum pria beliau turun minbar lalu mendatangi wanita dan mengingatkan mereka)HR Muslim.

Imam Syaukani berkata: “dalam hadits ini menunjukkan adanya pemisahan tempat untuk wanita apabila mereka menghadiri perkumpulan laki-laki karena ikhtilath merupakan sebab fitnah yang ditimbulkan karena melihat dan lainnya “.

5- Disunahkan mendatangi tempat sholat dengan berjalan kaki :

Apabila tempat sholat bisa dijangkau dengan berjalan kaki maka disunahkan mendatanginya dengan berjalan kaki sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiallahu anhu berkata : (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa keluar ke tempat sholat Ied dengan berjalan kaki dan pulang juga berjalan kaki) HR Ibnu Majah dan dishahihkan Syeikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ nomor :4932.

6- Disunahkan melalui jalan berbeda ketika pergi dan pulang dari sholat Ied:

Diriwayatkan dari Jabir radhiallahu anhu berkata: (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila ke tempat sholat Hari Raya beliau biasa melewati jalan berbeda ketika pergi dan pulang) HR Imam Bukhari.

Hadits ini dan yang semacamnya menunjukkan disunahkan pergi ke tempat sholat Ied melalui jalan yang berbeda ketika pulang baik untuk Imam maupun Makmum dan ini pendapat kebanyakan ulama seperti dikatakan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

Dan hikmah membedakan jalan pergi dan pulang sebagaimana dikatakan Al-Munawi dalam Faidhul Qadir: (supaya selamat dari gangguan orang yang ada dikedua jalan tersebut, atau untuk keberkahan, atau untuk memenuhi hajat pada kedua jalan itu, atau untuk menampakkan syiar Islam pada keduanya, atau supaya membuat marah orang-orang munafik yang ada dikedua jalan itu).

Ibnu Qayyim menambahkan: (yang paling benar adalah untuk semua hikmah yang disebutkan atau yang lainnya).

7- Disunahkan bertakbir pada hari raya dengan jahar dijalanan dan tempat sholat sampai imam keluar :

Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu anhu: (bahwa apabila berangkat ke tempat sholat beliau bertakbir yaitu bertakbir dengan suara keras).

Dalam riwayat lain: (beliau berangkat ke tempat sholat pada hari raya apabila matahari telah terbit lalu bertakbir sampai mendatangi tempat sholat lalu bertakbir ditempat sholat sampai ketika imam telah duduk beliau berhenti bertakbir ) Keduanya riwayat Imam Syafi’ie dan dishahihkan dalam Shahih Al-Jami’ nomer : 4934.

Berkata Al-Munawi dalam Faidhul Qadir: (beliau keluar pada saat dua hari raya ketempat sholat yang ada pada gerbang timur Madinah yang berjarak seribu hasta dari pintu masjid).

Berkata ibnu Syaibah: berkata Ibnu Qayyim : beliau tidak pernah sholat Ied di masjidnya kecuali sekali karena hujan bahkan beliau selalu melakukannya di lapangan. Dan menurut mazhab Hanafi : bahwa sholat di lapangan lebih utama dari di masjid, dan berkata Malikiyah dan Hanbaliyah : kecuali di Mekah. Dan berkata ulama Syafiiyyah : kecuali di tiga masjid lebih utama karena keutamaan ketika masjid tersebut.

Sifat takbir :

Berkata Imam Syaukani dalam Nailul Authar : adapun sifat takbir maka riwayat yang paling shahih yang dikeluarkan Abdur Razaq dengan sanad yang shahih dari Salman berkata : “ bertakbirlah Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar

Dan diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair dan Mujahid dan Abdur Rahman bin Abi Laila dikeluarkan AL Firyani dalam kitab “Iedaini” juga pendapat Imam Syafi’ie dengan tambahan : Walillahil hamdu.

Dalam riwayat lain: bertakbir tiga kali dan menambah Laa Ilaaha Illa LLah wahdahu Laa Syariika lahu …

Dalam riwayat lain : bertakbir dua kali dan setelahnya Laa Ilaaha Illa LLah waLLahu Akbar Allahu Akbar walillahil hamdu, diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Mas’ud dan dipegang oleh Imam Ahmad dan Ishaq.

Adapun dizaman ini ada beberapa tambahan dalam lafaz takbir yang tidak ada asalnya. Wallahu a’lam.

From : Voice Of Al - Islam

Read more...

Makna Idul Fitri | Idul Adha

Abdul Hakim bin Amir Abdat

Pada setiap kali menjelang Idul Fithri seperti sekarang ini 1*} atau tepat pada hari rayanya, seringkali kita mendengar dari para Khotib di mimbar menerangkan, bahwa Idul Fithri itu ma’nanya -menurut persangkaan mereka- ialah kembali kepada FITRAH, yakni kita kembali kepada fitrah kita semula disebabkan telah terhapusnya dosa-dosa kita ..?

Penjelasan mereka di atas, adalah BATIL baik ditinjau dari lughoh/bahasa ataupun Syara’/Agama. Kesalahan tersebut dapat kami maklumi -meskipun umat tertipu- karena sebagian dari para khotib tersebut tidak punya keahlian dalam bahasan-bahasan ilmiyah. Oleh karena itu wajiblah bagi kami untuk menjelaskan yang haq dan yang haq itulah yang wajib dituruti Insya Allahu Ta’ala.

Pertama :

“Adapun kesalahan mereka menurut lughoh/bahasa, ialah bahwa lafadz FITHRU/ IFTHAAR artinya menurut bahasa = BERBUKA . Jadi IDUL FITHRI artinya HARI RAYA BERBUKA PUASA. Yakni kita kembali berbuka setelah sebulan kita berpuasa. Sedangkan FITHRAH tulisannya sebagai berikut (FA-THAA-RA-) dan (TA MARBUTHOH) bukan (FA-THAA-RA)”.

Kedua :

“Adapun kesalahan mereka menurut Syara’ telah datang hadits yang menerangkan bahwa IDUL FITHRI itu ialah HARI RAYA KITA KEMBALI BERBUKA PUASA.

“Artinya : Dari Abi Hurairah , sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda. Shaum/puasa itu ialah pada hari kamu berpuasa, dan Fithri itu ialah pada hari KAMU BERBUKA. Dan Adha itu ialah pada hari kamu menyembelih hewan”.

SHAHIH. Dikeluarkan oleh Imam-imam : Tirmidzi No. 693, Abu Dawud No. 2324, Ibnu Majah No. 1660, Ad-Daruquthni jalan dari Abi Hurarirah sebagaimana telah saya terangkan sanadnya di kitab saya “Riyadlul Jannah” No. 721. Dan lafadz ini dari riwayat Imam Tirmidzi.

Dan dalam salah satu lafadz Imam Daruquthni :

“Artinya : Puasa kamu ialah pada hari kamu berpuasa, dan Fithri kamu ialah pada hari kamu berbuka”.

Dan dalam lafadz Imam Ibnu Majah :

“Artinya : Fithri itu ialah pada hari kamu berbuka, dan Adha pada hari kamu menyembelih hewan”.

Dan dalam lafadz Imam Abu Dawud:

“Artinya : Dan Fithri kamu itu ialah pada hari kamu berbuka, sedangkan Adha ialah pada hari kamu menyembelih hewan”.

Hadits di atas dengan beberapa lafadznya tegas-tegas menyatakan bahwa Idul Fithri ialah hari raya kita kembali berbuka puasa . Oleh karena itu disunatkan makan terlebih dahulu pada pagi harinya, sebelum kita pergi ke tanah lapang untuk mendirikan shalat I’ed. Supaya umat mengetahui bahwa Ramadhan telah selesai dan hari ini adalah hari kita berbuka bersama-sama.

Itulah arti Idul Fithri…! Demikian pemahaman dan keterangan ahli-ahli ilmu dan tidak ada khilaf diantara mereka. Jadi artinya bukan “kembali kepada fithrah”, karena kalau demikian niscaya terjemahan hadits menjadi : “Al-Fithru/suci itu ialah pada hari kamu bersuci !!!.

Tidak ada yang menterjemahkan dan memahami demikian kecuali orang-orang yang benar-benar jahil tentang dalil-dalil sunnah dan lughoh/bahasa.

Adapun makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa puasa itu ialah pada hari kamu semuanya berpuasa, demikian juga Idul Fithri dan Adha, maksudnya : Waktu puasa kamu, Idul Fithri dan Idul Adha bersama-sama kaum muslimin , tidak sendiri-sendiri atau berkelompok-kelompok sehingga berpecah belah sesama kaum muslimin seperti kejadian pada tahun ini .

Imam Tirmidzi mengatakan -dalam menafsirkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas- sebagian ahli ilmu telah menafsirkan hadits ini yang maknanya :

“Artinya : Bahwa shaum/puasa dan Fithri itu bersama jama’ah dan bersama-sama orang banyak”.

Semoga kaum muslimin kembali bersatu menjadi satu shaf yang kuat.
Aamiin ..!!!

Read more...

Sejarah Puasa Di Bulan Ramadhan

Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang dilaksanakan oleh kaum muslimin di seluruh dunia. Allah swt. telah mewajibkannya kepada kaum yang beriman, sebagaimana telah diwajibkan atas kaum sebelum Muhammad saw. Puasa merupakan amal ibadah klasik yang telah diwajibkan atas setiap umat-umat terdahulu.
Ada empat bentuk puasa yang telah dilakukan oleh umat terdahulu, yaitu:
Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang dilaksanakan oleh kaum muslimin di seluruh dunia. Allah swt. telah mewajibkannya kepada kaum yang beriman, sebagaimana telah diwajibkan atas kaum sebelum Muhammad saw. Puasa merupakan amal ibadah klasik yang telah diwajibkan atas setiap umat-umat terdahulu.
Ada empat bentuk puasa yang telah dilakukan oleh umat terdahulu, yaitu:

  1. Puasanya orang-orang sufi, yakni praktek puasa setiap hari dengan maksud menambah pahala. Misalnya puasanya para pendeta
  2. Puasa bicara, yakni praktek puasa kaum Yahudi. Sebagaimana yang telah dikisahkan Allah dalam Al-Qur'an, surat Maryam ayat 26 :
    "Jika kamu (Maryam) melihat seorang manusia, maka katakanlah, sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk tuhan yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini" (Q.S. Maryam :26).
  3. Puasa dari seluruh atau sebagian perbuatan (bertapa), seperti puasa yang dilakukan oleh pemeluk agama Budha dan sebagian Yahudi. Dan puasa-puasa kaum-kaum lainnya yang mempunyai cara dan kriteria yang telah ditentukan oleh masing-masing kaum tersebut.
  4. Sedang kewajiban puasa dalam Islam, orang akan tahu bahwa ia mempunyai aturan yang tengah-tengah yang berbeda dari puasa kaum sebelumnya baik dalam tata cara dan waktu pelaksanaan. Tidak terlalu ketat sehingga memberatkan kaum muslimin, juga tidak terlalu longgar sehingga mengabaikan aspek kejiwaan. Hal mana telah menunjukkan keluwesan Islam.

HIKMAH PUASA

Diwajibkannya puasa atas ummat Islam mempunyai hikmah yang dalam. Yakni merealisasikan ketakwaan kepada Allan swt. Sebagaimana yang terkandung dalam surat al-Baqarah ayat 183:
"Hai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kalain bertakwa."

Kadar takwa tersebut terefleksi dalam tingkah laku, yakni melaksanakan perintah dan menjauhi larangan. Al-Baqarah ayat 185 :
"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulan) al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan bathil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan tersebut, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu". Ayat ini menjelaskan alasan yang melatarbelakangi mengapa puasa diwajibkan di bulan Ramadhan, tidak di bulan yang lain. Allah mengisyaratkan hikmah puasa bulan Ramadhan, yaitu karena Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan yang diistimewakan Allah dengan dengan menurunkan kenikmatan terbesar di dalamnya, yaitu al-Qur'an al-Karim yang akan menunjukan manusia ke jalan yang lurus. Ramadhan juga merupakan pengobat hati, rahmah bagi orang-orang yang beriman, dan sebagai pembersih hati serta penenang jiwa-raga. Inilah nikmat terbesar dan teragung. Maka wajib bagi orang-orang yang mendapat petunjuk untuk bersyukur kepada Sang Pemberi Nikmat tiap pagi dan sore.

Bila puasa telah diwajibkan kepada umat terdahulu, maka adakah puasa yang diwajibkan atas umat Islam sebelum Ramadhan?

Jumhur ulama dan sebagian pengikut Imam Syafi'i berpendapat bahwa tidak ada puasa yang pernah diwajibkan atas umat Islam sebelum bulan Ramadhan. Pendapat ini dilandaskan pada hadis Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Mu'awiyah :
"Hari ini adalah hari Asyura', dan Allah tidak mewajibkannya atas kalian. Siapa yang mau silahkan berpuasa, yang tidak juga boleh meninggalkannya."

Sedangkan madzhab Hanafi mempunyai pendapat lain: bahwa puasa yang diwajibkan pertamakali atas umat Islam adalah puasa Asyura'. Setelah datang Ramadhan Asyura' dirombak (mansukh). Madzhab ini mengambil dalil hadisnya Ibn Umar dan Aisyah ra.: diriwayatkan dari Ibn 'Amr ra. bahwa Nabi saw. telah berpuasa hari Asyura' dan memerintahkannya (kepada umatnya) untuk berpuasa pada hari itu. Dan ketika datang Ramadhan maka lantas puasa Asyura' beliau tinggalkan, Abdullah (Ibnu 'Amr) juga tidak berpuasa". (H.R. Bukhari).

"Diriwayatkan dari Aisyah ra., bahwa orang-orang Quraisy biasa melakukan puasa Asyura' pada masa jahiliyah. Kemudian Rasulullah memerintahkan untuk berpuasa hari Asyura' sampai diwajibkannya puasa Ramadhan. Dan Rasul berkata, barang siapa ingin berpuasa Asyura' silahkan berpuasa, jika tidak juga tak apa-apa". (H.R. Bukhari dan Muslim).

Pada masa-masa sebelumnya, Rasulullah biasa melakukan puasa Asyura' sejak sebelum hijrah dan terus berlanjut sampai usai hijrah. Ketika hijrah ke Madinah beliau mendapati orang-orang Yahudi sedang berpuasa (Asyura'), beliau pun ikut berpuasa seperti mereka dan manyerukan ke ummatnya untuk melakukan puasa itu.

Hal ini sesuai dengan wahyu secara mutawattir (berkesinambungan) dan ijtihad yang tidak hanya berdasar hadis Ahaad (hadis yang diriwayatkan oleh tidak lebih dari satu orang). ”Ibn Abbas ra. meriwayatkan: ketika Nabi saw. sampai di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi sedang melakukan puasa Asyura', lalu beliau bertanya: (puasa) apa ini? Mereka menjawab: ini adalah hari Nabi Saleh as., hari di mana Allah swt. memenangkan Bani Israel atas musuh-musuhnya, maka lantas Musa as. melakukan puasa pada hari itu. Lalu Nabi saw. berkata: aku lebih berhak atas Musa dari kalian. Lantas beliau melaksanakan puasa tersebut dan memerintahkan (kepada sahabat-sahabatnya) berpuasa. (HR. Bukhari).

Puasa Ramadhan diwajibkan pada bulan Sya'ban tahun kedua hijriyah, maka lantas, sebagaimana madzhab Abi Hanifah, kewajiban puasa Asyura terombak (mansukh). Sedang menurut madzhab lainnya, kewajiban puasa Ramadhan itu hanya merombak kesunatan puasa Asyura'.

Kewajiban puasa Ramadhan berlandaskan Al-qur'an, Sunnah, dan Ijma.
"Diriwayatkan dari Abdullah Ibn Umar, bahwasanya dia mendengar Rasulullah saw bersabda: Islam berdiri atas lima pilar: kesaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, mengeluarkan zakat, haji ke Baitullah (Makkah) dan berpuasa di bulan Ramadhan."

Kata 'al-haj' (haji) didahulukan sebelum kata 'al-shaum' (puasa), itu menunjukkan pelaksanakaan haji lebih banyak menuntut pengorbanan waktu dan harta. Sedang dalam riwayat lain, kata 'al-shaum' didahulukan, karena kewajiban puasa lebih merata (bisa dilaksanakan oleh mayoritas umat Islam) dari pada haji.

Kewajiban puasa Ramadhan sangat terang. Barang siapa yang mengingkari atau mengabaikan keberadaannya dia termasuk orang kafir, kecuali mereka yang hidup pada zaman Islam masih baru atau orang yang hidup jauh dari ulama.

DEFINISI PUASA

Secara etimologi, puasa berarti menahan, baik menahan makan, minum, bicara dan perbuatan. Seperti yang ditunjukkan firman Allah, surat Maryam ayat 26 :
"Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa demi Tuhan yang Maha Pemurah, bahwasanya aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini". (Q.S. Maryam : 26)

Sedangkan secara terminologi, puasa adalah menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan disertai niat berpuasa. Sebagian ulama mendefinisikan, puasa adalah menahan nafsu dua anggota badan, perut dan alat kelamin sehari penuh, sejak terbitnya fajar kedua sampai terbenarnnya matahari dengan memakai niat tertentu. Puasa Ramadhan wajib dilakukan, adakalanya karena telah melihat hitungan Sya'ban telah sempurna 30 hari penuh atau dengan melihat bulan pada malam tanggal 30 Sya'ban. Sesuai dengan hadits Nabi saw.

"Berpuasalah dengan karena kamu telah melihat bulan (ru'yat), dan berbukalah dengan berdasar ru'yat pula. Jika bulan tertutup mendung, maka genapkanlah Sya'ban menjadi 30 hari."

From : Pesantren Virtual

Read more...

Facebook Page

IP Adress

IP

Pengunjung

free counters

Kawan Blogging

  © Blogger template Werd by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP